Anggota TNI Berinisial SD Tidak Benar Sebagai Pengedar Narkotika

    Anggota TNI Berinisial SD Tidak Benar Sebagai Pengedar Narkotika

    MADIUN, -  Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung (8/11), oknum Polisi dari Polres Tulungagung berinisial UC terdakwa tindak pidana Narkotika mengaku membeli barang haram itu dari oknum anggota TNI berinisial SD.

    Pengakuan sepihak dari UC itu pun dibantah tegas oleh Danrem 081/DSJ Kolonel Inf Deni Rejeki. “Itu tidak benar. Hanya pengakuan sepihak dari terdakwa, ” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (11/11/2022).

    Danrem pun mengungkapkan, hal itu berdasar dari hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap anggota TNI berinisial SD.

    “Sebelum dilakukan penyidikan oleh Polres Tulungagung, anggota TNI inisial SD sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. Tidak hanya itu, pemeriksaan terhadap alat komunikasi milik SD juga tidak ditemukan adanya  komunikasi antara SD dengan oknum Polisi UC tersebut terkait Narkotika, ” terangnya.

    “Bahkan pada tanggal 3 September 2022, anggota TNI berinisial SD juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut oleh penyidik Polres Tulungagung yang didampingi oleh Subdenpom V/1-3 Blitar, ” tambahnya.

    Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pamen TNI AD itu mengatakan, SD secara garis besar mengakui mengenal UC pada tahun 2018 pada saat pengurusan SIM milik anaknya dan tidak pernah berhubungan dengan barang haram Narkotika. Apalagi untuk menjualnya seperti yang dituduhkan UC.

    Mengenai adanya pemberitaan di media terkait pengakuan sepihak dari UC terhadap SD tersebut, Danrem Kolonel Deni menegaskan, hal itu telah mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di persidangan dengan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Pemberitaan oknum polisi Ngaku beli sabu ke oknum TNI berinisial SD tentunya jelas mencoreng nama baik institusi TNI dan harus dibuktikan di pengadilan, ” ujarnya.

    Lebih dari itu dikatakannya, sampai saat ini juga belum ada laporan dugaan tindak pidana Narkotika terhadap anggota TNI berinisial SD kepada Polisi Militer, selaku penyidik yang berwenang melakukan penyidikan atas anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

    Terkait tindak penyalahgunaan Narkotika, Danrem juga menjelaskan, institusi TNI terus berkomitmen akan menindak tegas jika ada anggota TNI yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

    “Komitmen kami institusi TNI sangat tegas terhadap anggota yang melanggar tindak penyalahgunaan Narkotika. Selain ancaman pidana penjara, juga ada tambahan pemecatan dari dinas militer, ” pungkasnya.

    Sebagai informasi, terungkapnya kasus penyalahgunaan Narkotika yang melibatkan oknum Polisi berinisial UC tersebut bermula dari penangkapan Kris, warga Kelurahan Jepun pada 23 Agustus 2022.

    Keduanya kini sedang menghadapi sidang di PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi, antara lain sabu-sabu 0, 75 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1, 67 gram dan satu pipet lainnya berisi 1, 35 gram. (*)

    madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 081/DSJ Kolonel Deni Ikuti Jalan...

    Artikel Berikutnya

    Korem 081/DSJ Gelar Evaluasi Progja dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
    Babinsa Koramil 02/Timika Karya Bakti Pembersihan Pasar Bersama Masyarakat

    Ikuti Kami